You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bank DKI Diminta Berikan Permodalan Bagi PKL
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bank DKI Didorong Beri Pinjaman Modal ke PKL

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta mendorong Bank DKI memberikan bantuan pinjaman permodalan bagi para pedagang kaki lima (PKL) binaan.

Jaminannya, melalui tabungan dan auto debet saat transaksi di warung PKL tersebut

Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Bank DKI. Dan proses penyicilan hutang bisa langsung di debet dari rekening PKL.

"Jaminannya, melalui tabungan dan auto debet saat transaksi di warung PKL tersebut," ujarnya, Selasa (15/3).

100 PKL Pulau Seribu akan Dapat Gerobak

Menurut Irwandi, seluruh PKL binaan yang telah diberikan bantuan baik lokasi maupun prasarana, diwajibkan menggunakan auto debet dan memberlakukan belanja non tunai (e-money).

"Seperti di Pulau Untung Jawa, nantinya setelah kita buat lokbin. Kita berlakukan belanja sistem non tunai seperti Lenggang Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya, Dinas KUMKMP DKI Jakarta akan memberikan bantuan gerobak kepada PKL Kepulauan Seribu berikut permodalan dari Bank DKI. Untuk PKL di lokasi Pulau Untung Jawa akan dibuat semacam Lenggang Jakarta, yang menjadi pusat kuliner dan souvenir Pulau Seribu dengan memberlakukan sistem pembayaran e-money.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati