25 Spanduk Tak Berizin di Kelapa Gading Ditertibkan
access_time Kamis, 17 Maret 2016 12:12 WIB
remove_red_eye 2573
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Rio Sandiputra
Pihak Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara melakukan penertiban spanduk yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Hybrida Raya, Kamis (17/3).
Kita harap pemiliki spanduk melengkapi izin. Sehingga tidak sembarang memasang di lokasi yang tidak seharusnya
Camat Kelapa Gading, Ahmad Chalik mengatakan, ada sekitar 25 spanduk yang ditertibkan hari ini. Sebelumnya pihak kecamatan pun telah berkoordinasi dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengetahui izinnya.
"Tapi meski sering kami tertibkan, tetap saja para oknum nekat memasang spanduk dan lain sebagainya di sepanjang jalan tersebut," ujarnya.
18 Spanduk dan Poster di Jl Yos Sudarso DitertibkanSpanduk yang ditertibkan memiliki ukuran 2-5 meter persegi. Dan terpasang di tiang-tiang listrik atau di pohon pinggir jalan.
"Kita harap pemiliki spanduk melengkapi izin. S
ehingga tidak sembarang memasang di lokasi yang tidak seharusnya," tandasnya.