You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tahu Berformalin Ditemukan di Pasar Jembatan Dua
photo Folmer - Beritajakarta.id

Tahu Berformalin Ditemukan di Pasar Jembatan Dua

Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Barat menggelar sidak bahan pangan mengandung zat berbahaya di sejumlah pasar tradisional.

Hasil uji laboratorium menyatakan sayur cuisine asin dan tahu yang dijual pedagang mengandung formalin

Dari hasil sidak di Pasar Jembatan Dua, Tambora, tim pemeriksa dari Sudin KPKP Jakbar menemukan sayur cuisine asin dan tahu mengandung formalin.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Renova Ida Siahaan mengatakan, pemeriksaan ini sudah rutin dilakukan oleh pihaknya. Untuk memberikan keamanan konsumen saat membeli bahan kebutuhan pokok, terutama komoditas pertanian dan peternakan.

Makanan Berformalin Masih Ditemukan di Jaksel

"Hasil uji laboratorium menyatakan sayur cuisine asin dan tahu yang dijual pedagang mengandung formalin," ujarnya, Jumat (18/3).

Renova menambahkan, sanksi sosial berupa pemasangan stiker di tempat usaha milik pedagang yang terbukti menjual barang makanan dan minuman berbahaya. Stiker tersebut terpasang selama dua bulan lamanya.

"Pedagang juga dibuatkan berita acara pemeriksaan dan jika masih kedapatan menjual makanan dan minuman berformalin akan dibawa ke kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6756 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6055 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1380 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1257 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1199 personAldi Geri Lumban Tobing