You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
4.743 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar
photo Doc - Beritajakarta.id

4.743 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar

Selama periode 4 Januari-11 Maret 2016, sebanyak 4.743 kendaraan di Jakarta Utara ditindak. Kendaraan tersebut terjaring dalam razia parkir liar.

Sanksinya harus lebih keras lagi. Misalnya, denda derek dari Rp 500 ribu dinaikkan menjadi Rp 1 juta

"Rinciannya 991 kendaraan ditilang, 347 stop operasi, 600 diderek, 122 motor diangkut, 1.517 motor dan 1.166 mobil dicabut pentil," kata Bernhard Hutajulu, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara, Senin (21/3).

Bernhard mengungkapkan, 4.743 kendaraan umum maupun pribadi ini ditindak di beberapa titik parkir liar seperti Jalan RE Martadinata, Clincing, Kelapa Gading, Pademangan, Mangga Dua, Penjaringan dan lainnya.

158 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan

"Tapi nyatanya tetap saja pengendara tidak jera. Buktinya, pada titik  yang sama sering kami kembali menderek kendaraan roda empat," ujarnya.

Ia menambahkan, razia parkir liar sampai kini masih akan terus digencarkan jajarannya di lapangan. Setiap harinya, rata-rata kendaraan yang diderek mencapai 14 unit dengan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

"Sanksinya harus lebih keras lagi. Misalnya, denda derek dari Rp 500 ribu dinaikkan menjadi Rp 1 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati