You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PD Pasar Jaya Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang Nakal
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

PD Pasar Jaya Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang Nakal

PD Pasar Jaya akan memberikan sanksi keras terhadap pedagang yang masih menjual bahan makanan mengandung zat berbahaya di pasar tradisional. Sanksi keras yang diberikan terhadap pedagang berupa pencabutan izin usaha.

Kalau kedapatan kita sita produknya untuk dimusnahkan, kita buat surat pernyataan agar tidak menjual lagi produknya

Asisten Manager Bidang Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan temuan bahan makanan berbahaya dari Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta saat melakukan sidak di pasar menjadi bahan evaluasi untuk memberikan sanksi keras bagi pedagang.

"Kalau kedapatan kita sita produknya untuk dimusnahkan, kita buat surat pernyataan agar tidak menjual lagi produknya. Kalau ketahuan lagi, kita cabut izin usahanya," katanya, Rabu (23/3).

DKI Perketat Pengawasan Panganan Berbahaya

Ia menjelaskan, tak hanya diberikan saksi pencabutan izin usaha, pedagang yang kedapatan menjual bahan makanan berbahaya lebih dari satu kali juga akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Saat ini pasar tradisional kita yang sudah bebas bahan berbahaya yakni Pasar Cibubur, Pasar Tebet Barat, Pasar Johar Baru, Pasar Grogol dan Pasar Koja Baru," bebernya.

Menurutnya, pasar pencontohan bebas bahan berbahaya tersebut, pihaknya bersama Dinas KPKP dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta melakukan uji laboratorium secara rutin. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kepada konsumen yang berbelanja ke pasar-pasar tradisional di Ibukota.

Seperti diketahui, Dinas KPKP DKI Jakarta telah melakukan pengawasan di 60 pasar tradisional. Setidaknya dari 3.790 sampel bahan makanan yang diperiksa dan 109 sampel di antaranya ditemukan mengandung zat berbahaya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6120 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3774 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2999 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2939 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1548 personFolmer