DKI Perketat Pengawasan Panganan Berbahaya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperketat pengawasan pangan di pasaran. Hingga akhir Maret, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta telah melakukan pengawasan pangan ke 60 pasar taradisional.
Sisanya akan kita lakukan pengawasan ke swalayan dan sumpermarket
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas KPKP DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, dari seluruh pasar tradisional di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap 126 pasar yang menjual panganan segar. Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan terhadap lima sentra perikanan di Jakarta.
Petugas Temukan Makanan Berformalin di Gandaria City"Sisanya akan kita lakukan pengawasan ke swalayan dan sumpermarket. Masing-masing lokasi akan dilakukan sebanyak lima kali," ujarnya, Rabu (23/3).
Dari pengawasan yang sudah dilakukan ke 60 pasar, sebanyak 3.790 sampel dikumpulkan. Hasilnya, sebanyak 109 sampel yang terdiri dari tahu, jambal roti, udang tambak, ikan terisi, cumi asin, kakap, jambal, kembung banjar, tuna, cucut, dan cumi segar mengandung zat berbahaya.
"Kiosnya kita pasangi stiker dan pedagang kita beri peringatan. Kalau kedapatan lagi, kita sudah sepakat dengan PD Pasar Jaya untuk mengeluarkan pedagang dari pasar," tegasnya.
Selain tim yang dibentuk oleh pihaknya, Sri mengakui pihak PD Pasar Jaya juga sudah membentuk tim tersendiri untuk melakukan pengawasan. Sehingga, secara rutin diluar tim-nya, tim PD Pasar Jaya akan melakukan pengawasan pangan di masing-masing pasar yang sudah ditentukan.