You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Ambil Alih Rumah Dinas Dikuasai Pensiunan PNS
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Ambil Alih Rumah Dinas PNS yang Pensiun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan wali kota di lima wilayah DKI Jakarta mengambil alih rumah dinas yang dikuasi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI.

Dia ngajuin PTUN pun, sebelum putusan keluar kita sikat duluan. wali kota sama Satpol PP sikat dulu aja, kita ambil balik

Basuki menilai, rumah dinas yang masih dikuasai pensiunan itu berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Olahraga serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda.

"Dia ngajuin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun, sebelum putusan keluar kita sikat duluan. wali kota sama Satpol PP sikat dulu aja, kita ambil balik," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/3)‎.

Warteg Dekat Rumah Dinas Wali Kota Terbakar

Ia menjelaskan, rumah dinas PNS ini merupakan aset milik Pemprov DKI. Pensiunan ini juga telah memiliki rumah pribadi. Oleh sebab itu, Basuki menginginkan, rumah dinas yang dikuasai para pensiunan PNS itu harus dikosongkan. Jangan sampai, keberadaan pensiunan itu mengganggu program dinas terkait. Misalnya Dinas Kesehatan yang akan merubah rumah dinas dibawahnya menjadi puskesmas.

"Langsung dikerjain aja saya kira ini. Jangan jadi pembangunan puskesmas berantakan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati