Ini Syarat Pengurusan Izin Taksi Aplikasi Online
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terus mendorong pengusaha taksi berbasis aplikasi online untuk segera mengurus perizinan. Sebab syarat dan pengurusan pun sudah cukup mudah melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
Dalam aturan boleh masuk angkutan sewa yang tidak terjadwal, tarif sesuai perjanjian, kendaraan minimal 1.300 cc dan memiliki sticker yang saat ini tengah dirancang bentuknya
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengatakan sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Angkutan Umum, taksi online bisa dikategorikan angkutan sewa dengan sejumlah kategori.
"Dalam aturan boleh masuk angkutan sewa yang tidak terjadwal, tarif sesuai perjanjian, kendaraan minimal 1.300 cc
dan memiliki sticker yang saat ini tengah dirancang bentuknya," ujarnya, Rabu (30/3).DKI Minta Grab dan Uber Buka Data Pemilik Kendaraan
Selain itu setiap kendaraan harus membayar pajak dan terdaftar di salah satu Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) bisa melakukan uji kir. Dengan begitu kondisi kendaraan dapat dibuktikan monitoringnya secara berkala demi keselamatan dan kemananan penumpang.
"Sekarang izinnya langsung ke BPTSP dengan syarat NPWP, domisili, surat izin usaha, jumlah kendaraan, pollnya sudah ada dan sejumlah syarat lainnya," katanya.
Nantinya BPTSP akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika membutuhkan kajian teknis maka akan disurati SKPD terkait hingga izinnya dapat dikeluarkan.
"Selain itu aturan pajaknya juga nanti jelas, buat DKI dapat apa saja, jumlah kendaraan onlinenya juga akan kita serahkan datanya ke kepolisian dan dinas pajak," tandasnya.