You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Nilai Pajak yang Harus Dibayar Angkutan Umum
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Ini Nilai Pajak yang Harus Dibayar Angkutan Umum

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membeberkan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan angkutan umum.

Pajaknya enggak tinggi. Kamu tinggal hitung, jika penghasilan kamu dibawah Rp 4,7 miliar setahun kamu cukup bayar pajak final satu persen

Jika pendapatan mereka mencapai Rp 4,7 miliar dalam satu tahun, maka pengusaha membayar pajak final sebesar satu persen. Pembayaran pajak ini wajib bagi seluruh pengusaha untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat.

"Pajaknya enggak tinggi. Kamu tinggal hitung, jika penghasilan kamu dibawah Rp 4,7 miliar setahun kamu cukup bayar pajak final satu persen," kata Basuki, di Gedung Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Kamis (24/3).

DKI Minta Grab dan Uber Buka Data Pemilik Kendaraan

Untuk itu Basuki mendorong agar pengusaha angkutan umum berbasis aplikasi mendaftarkan diri. Sehingga persaingan antara taksi konvensional dan taksi online bisa lebih adil. Saat ini pihaknya masih mendalami peraturan untuk transportasi berbasis aplikasi.

"Putusan kami adil aja. Uber atau Grab Car boleh yang taksi juga boleh yang penting sesuai aturan," ucapnya.

Ia mengungkapkan keputusan transportasi online ilegal oleh Kementerian Perhubungan masih perlu dicermati. Apalagi, selama ini transportasi online menjadi alternatif bagi masyarakat.

"Kalau illegal kita lihat lagi nanti. Kalau tarif bebas ikutin pasar. Kami akan atur nanti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6713 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1777 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1139 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri