Mekanisme Pencairan Gaji PHL dan PPSU Disosialisasikan
Badan Kepegawaian Daerah dan Bank DKI Jakarta menggelar sosialisasi pencairan gaji pekerja harian lepas (PHL) dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) seluruh DKI Jakarta.
Pembayaran gaji itu menjadi salah satu konsen dari pak gubernur, kita tidak mau ada lagi PHL dan PPSU kita yang gajinya terlambat dibayarkan
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Setyowidi Purnama Sari mengatakan, seluruh informasi yang disampaikan pada kegiatan ini diharapkan bisa dipahami oleh seluruh SKPD yang diundang. Sehingga tidak ada lagi masalah seperti keterlambatan pembayaran gaji.
DKI Tanggung Premi BPJS Seluruh Pekerja Kontrak"Pembayaran gaji itu menjadi salah satu konsen dari Pak Gubernur. Kita tidak mau ada lagi PHL dan PPSU kita yang gajinya terlambat dibayarkan," ujarnya, Rabu (30/3).
Menurut Setyowidi, jika ada keterlambatan, sesuai arahan maka sanksi akan diberikan bagi para pejabat di tempat PHL dan PPSU bernaung berupa TKD tidak dibayarkan.
"Agar seluruh sistem yang dijelaskan nantinya bisa dipahami dan tidak lagi ada masalah seperti keterlambatan pembayaran," tandasnya.
Syarat untuk pencairan dana gaji yaitu, SKPD/UKPD mengajukan permohonan tertulis kepada Bank DKI untuk pembayaran gaji. Kemudian menyerahkan softcopy dan hardcopy berisi daftar gaji PHL atau PPSU, selambatnya tiga hari kerja sebelum pembayaran dilaksanakan.
Data yang diberikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab SKPD/UKPD. Apabila ada perbedaan data, maka Bank DKI akan menunda proses penggajian.