You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghuni Bangli TPU Menteng Pulo Dapat SP 2
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

15 Bangli di TPU Menteng Pulo Sudah Kosong

Pihak Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan memberikan Surat Peringatan (SP) 2 untuk penghuni bangunan liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Rabu (30/3). Dari 225 bangunan liar, sudah 15 bangunan yang ditinggalkan penghuninya.

Ada sekitar 15 rumah sudah kosong. Ada juga beberapa pemulung sudah kita bantu untuk mengangkut barang-barangnya oleh truk Satpol PP dan Sudin Kebersihan

"Ada sekitar 15 rumah sudah kosong. Ada juga beberapa pemulung sudah kita bantu untuk mengangkut barang-barangnya oleh truk Satpol PP dan Sudin Kebersihan. Armada standby. Nanti mereka menyebar karena nggak di satu tempat aja pindahnya," ujar Tamo Sijabat, Wakil Camat Setiabudi.

Dikatakan Tamo, berdasarkan temuan di lapangan ada kurang lebih 25 penghuni yang ber-KTP atau memiliki KK beralamat di luar pemakaman. Mereka akan dibantu dalam pengurusan surat pindah di kelurahan.

SP 1 Diberikan ke Penghuni Bangli di TPU Menteng Pulo

"Dulu mereka nggak tinggal di pemakaman, KTP dan KK nya di luar atau sekitar pemakaman. Tapi karena ada iming-iming biaya sewa kontrakan di TPU jauh lebih murah, makanya mereka pindah ke TPU. Untuk surat pindah saya minta pihak kelurahan untuk bantu dipercepat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye933 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati