Enam Rumah Pensiunan Dokter Dieksekusi
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI dibantu aparat Kecamatan Tanah Abang dan kepolisian mengambil alih aset milik negara berupa enam unit rumah dinas yang ditempati para pensiunan dokter di tiga wilayah Kelurahan Kebon Pala, Karet Tengsin, dan Benhil, Jakarta Pusat.
Ada enam rumah dinas milik Dinkes DKI yang masih ditempati PNS tidak aktif
Pengambilalihan aset ini dilangsungkan dengan mematok plang bertuliskan status kepemilikan tanah milik negara di masing-masing halaman rumah dinas. Para pensiunan dokter dan bidan tersebut juga diminta menandatanganii surat pernyataan yang berisi tenggat waktu pengosongan rumah dinas hingga 20 Agustus mendatang.
Camat Tanah Abang, Hidayatullah mengatakan, jajarannya diminta Dinkes DKI ikut membantu mengambil alih aset enam rumah dinas di wilayahnya yang telah berpuluh-puluh ditempati pensiunan dokter. "Ada enam rumah dinas milik Dinkes DKI yang masih ditempati PNS tidak aktif," katanya, Kamis (12/6).
Jokowi Belum Pindah dari Rumah DinasIa merinci, keenam rumah dinas yang ditempati pensiunan dokter itu tersebar di wilayah Kelurahan Kebon Pala sebanyak dua unit, di wilayah Kelurahan Bendungan Hilir satu unit, dan di wilayah Kelurahan Karet Tengsin tiga unit dengan total luas lahan 1. 345 meter persegi. "Hari ini kita action memasang papan plang dan penandatanganan perjanjian di atas materai kalau tanggal 20 Agustus mereka sudah harus kosongkan rumah," tegasnya.
Hidayatullah mengungkapkan, sebelum memasang plang, jajarannya bersama petugas Dinkes DKI sejak beberapa bulan silam telah menyosialisasikan kepada para pensiunan dokter ini agar secara sukarela mengosongkan rumah dinas. "Kita sudah minta ke PNS non aktif ini supaya meninggalkan rumah dinas yang sudah bukan menjadi haknya lagi," terangnya.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, Mardiyono menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI No.5171/1998, PNS harus mengosongkan rumah dinas setelah 30 hari dari masa pensiun. "Kenyataannya, para dokter dan bidan ini tetap menempati rumah dinas selama berpuluh-puluh tahun setelah pensiun," terangnya.
Ia mengungkapkan, pada 2002 silam, para dokter dan bidan ini sempat mengajukan permohonan pembelian rumah dinas dengan cara dicicil kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Namun sampai kini belum ada keputusan dari Pemprov DKI apakah menyetujui permohonan yang diajukan tersebut. "Sampai sekarang belum ada SK-nya. Makanya kita action. Mereka sudah puluhan tahun tempat rumah dinas ini selepas pensiun," tegasnya.
Pantauan di lapangan, eksekusi pengambilalihan aset ini tak berjalan mulus. Sejumlah pensiun dan bidan menolak menandatangi surat pengosongan rumah dinas. Beberapa dari mereka bahkan ada yang mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Camat Tanah Abang, Hidayatullah karena telah mengeluarkan surat perintah pengosongan pada 20 Agustus mendatang. "Atas dasar apa camat keluarkan surat perintah seperti ini. Kami minta dia tunjukan surat perintah dari atasannya,
tapi nggak ada. Makanya kita akan gugat," ancam Kemal Nazar, menantu dari dr Jemfy Naswil, yang menempati rumah dinas wilayah Kelurahan Karet Tengsin.