71 Warga Kawasan Pasar Ikan Daftar Relokasi Usaha
Penataan kawasan Pasar Ikan, akan merelokasi warga RW 04, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, ke sejumlah rumah susun (Rusun). Tidak hanya mempersiapkan hunian bagi warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyediakan tempat usaha ke Lokasi Binaan (Lokbin) yang dekat dengan rusun.
Hingga saat ini sudah sebanyak 71 warga yang mendaftar
Staf Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, Joko W mengatakan, tempat usaha disediakan bagi warga kawasan Pasar Ikan yang berniat direlokasi. Bagi mereka disediakan tempat usaha di sekitar rusun relokasi, seperti, yang direlokasi ke Rusun Marunda, Cilincing, akan disiapkan tempat usaha di Lokbin Rorotan.
"Kalau dia ke Rusun Permai, maka usahanya akan ditempatkan ke Lokbin Permai 103. Hingga saat ini sudah sebanyak 71 warga yang mendaftar," ujarnya, Kamis (31/3).
254 Pedagang Pasar Ikan akan DirelokasiKe-71 warga yang mendaftar tersebut memiliki usaha rumahan seperti warung makan, minuman, konveksi dan lainnya.