You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Peredaran Obat Penenang di Apotek Diawasi
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Peredaran Obat Penenang di Apotek Diawasi

Ditemukannya penggunaan obat penenang atau Riklona Clonazepam  untuk anak-anak korban eksploitasi membuat Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan perketat penjualan obat-obatan di apotek.

Akan lebih berbahaya jika obat tersebut diberikan setiap hari. Apalagi kita nggak tahu berapa banyak yang diberikan ke si bayi

Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, Henny Fachrudin menyatakan sidak ke apotek merupakan hal yang wajib diagendakan.

Dengan adanya kasus penggunaan obat penenang untuk korban eksploitasi membuat pihaknya semakin gencar melakukan penertiban.

PPPSA Bambu Apus Tempat Aman untuk Korban Ekploitasi

"Efeknya sendiri sangat banyak. Untuk jangka panjangnya berdampak pada perkembangan motorik dan sensorik anak. Yang berarti dapat menganggu pertumbuhan anak," kata Henny, Kamis (31/3).

Segala macam obat penenang merupakan obat keras. Oleh karena itu, pemberiannya harus disesuaikan dengan kondisi pasien yang akan diberikan obat penenang. Sejumlah apotek dilarang memberikan obat jenis ini kepada konsumen tanpa resep dokter.

"Saya sendiri juga bingung, gimana mereka bisa dapat itu obat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1502 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1424 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1284 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye925 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye924 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik