Perda Lama Untungkan Pengembang
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mempermasalahkan jika salah satu Fraksi di DPRD DKI tidak akan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura.
Makin enggak dibahas, pengembang makin untung. Karena pakai cara yang lama
"Enggak apa-apa, dia enggak mau bahas sudah ada perdanya kok. Cuma perda yang baru kita tambah kewajiban untuk pengembang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/4).
Basuki Berharap Pengembang Patuhi Aturan KewajibanMenurut Basuki, jika tidak ada penambahan kewajiban akan lebih menguntungkan pengembang. Karena kewajiban dalam peda sebelumnya kewajiban pengembang hanya lima persen. Sedangkan revisi perda ditambahkan pengembang wajib menyerahkan 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Makin enggak dibahas, pengembang makin untung. Karena pakai cara yang lama," ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada pihak tidak senang dengan tambahan kewajiban ini, dipersilahkan menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena pemerintah berkewajiban untuk melindungi kekayaan negara. "Kalau yang tidak suka dibilang ilegal ya tuntut saja ke PTUN. Debatnya di pengadilan," tandasnya.