Penyesuaian Tarif Kapal Tunggu SK Gubernur
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta masih mengkaji penyesuaian tarif kapal yang melayani penyebrangan rute Kali Adem-Pulau Seribu.
SK Gubernur sedang disusun soal pemberlakuan tarif rupiah per mil bagi angkutan kapal ke Pulau Seribu
Penyesuaian tarif transportasi laut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut baru ditetapkan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur diterbitkan.
"Kita belum putuskan soal penyesuaian tarif. SK Gubernur sedang disusun soal pemberlakuan tarif rupiah per mil bagi angkutan kapal ke Pulau Seribu," kata Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Selasa (5/4).
Tarif Kapal Ojek Harus DisesuaikanAndri menjelaskan, penyesuaian tarif kapal dari Kali Adem ke Pulau Seribu dengan sendirinya akan mengikuti kondisi. Hal yang lebih penting saat ini mempercepat pemberlakuan tarif kapal rupiah per
mil agar pengeluaran masyarakat Pulau Seribu dan wisatawan dapat diperkecil."Ini supaya masyarakat laut dan darat memiliki kesamaan, tidak terjadi kesenjangan yang terlalu tinggi," tandasnya.