154 Kendaraan di Jaktim Terjaring Razia
154 kendaraan di wilayah Jakarta Timur terjaring razia gabungan yang digelar di sejumlah ruas jalan. Dari ratusan kendaraan itu, sembilan di antaranya dikandangan atau setop operasi lantaran tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Sembilan kendaraan yang disetop operasi, rata-rata surat kendaraannya tidak lengkap
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, dalam razia ini juga ada sebanyak 14 kendaraan yang diderek, 61 kendaraan ditilang dan 58 dicabut pentil dengan rincian 33 sepeda motor dan 25 mobil. Bahkan 21 kendaraan lain ditilang polisi.
"Sembilan kendaraan yang disetop operasi, rata-rata surat kendaraannya tidak lengkap. Kalaupun ada sudah kadaluarsa. Makanya kita kandangkan saja," katanya, Selasa (5/4).
Parkir Liar, 80 Motor di Jaksel DigembosiIa menyebutkan, sembilan kendaraan yang disetop operasi itu di antaranya Bus Miniarta B 7076 UL di perempatan Pasar Rebo. Kendaraan yang di
tindak akibat pelanggaran serupa yakni Mikrolet M27 bernopol B 1878 TV yang terjaring di Jalan Jatinegara Barat."Selanjutnya Mikrolet M16 bernopol B 1555 TV, kita jaring di Terminal Kampung Melayu," sambungnya.
Bernad menambahkan, razia juga menyasar bus Mayasari Bakti 17A bernopol B 7890 IV, jurusan Senen-Bekasi yang diketahui tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Bus ini terjaring di kawasan Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan.
"Razia melibatkan sekitar 30 petugas gabungan dari jajaran kita dan unsur TNI serta Polri," tandasnya.