Besaran TKD PNS DKI akan Dikaji Ulang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji ulang dana Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kami akan paparan terkait dengan TKD. Di situ nanti tinggal bagaimana arahan beliau (Gubernur -red)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, rencana pengkajian TKD PNS ini akan dipaparkan terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada Jumat (8/4) besok. Adapun dasar penentuan besaran TKD dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami akan paparan terkait dengan TKD. Di situ nanti tinggal bagaimana arahan beliau (Gubernur -red)," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).
TKD Dalam Bentuk Beras Segera DipergubkanDikatakan Agus, kemungkinan adanya pengurangan jumlah besaran TKD PNS bisa saja terjadi setelah dilakukan pemaparan dan analisis.
Saat ini, TKD dan gaji PNS bersama anggota DPRD DKI Jakarta telah dialokasikan di APBD 2016 sebesar Rp 18 triliun.
"Pengurangan bisa saja terjadi," tandasnya.