39 Kendaraan Bermotor di Jakbar Ditindak
Puluhan kendaraan yang terparkir liar dibeberapa titik yang ada di Jakarta Barat terjaring razia. Selain dicabut pentil, sanksi tilang hingga penderekan dilakukan oleh petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat.
Total sebanyak 39 sepeda motor serta mobil pribadi, angkutan barang dan umum dikenakan sanksi cabut pentil, derek dan penilangan
"Total sebanyak 39 sepeda motor serta mobil pribadi, angkutan barang dan umum dikenakan sanksi cabut pentil, derek dan penilangan," ujar A Banjar Nahor, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Senin (11/4).
Ia mengatakan, operasi rutin ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi warga yang disampaikan melalui aplikasi qlue terkait keberadaan parkir liar maupun angkutan umum dan barang yang kerap ngetem di pinggir jalan.
Jl Raden Fatah Steril dari Parkir Liar"Keberadaan parkir liar dan angkutan yang sembarangan ngetem di jalan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas," ucapnya.
Untuk kendaraan yang ditindak rinciannya yakni 21 sepeda moto
r dikenakan sanksi cabut pentil karena parkir sembarangan di sepanjang Jalan Gajah Mada, dua mobil pribadi diderek dari kawasan CNI Puri Kembangan dan sembilan angkutan umum dikenakan sanksi tilang karena ngetem sembarangan di perempatan Cengkareng, Asemka, Beos."Serta tiga angkutan umum lainnya dan empat mobil box diderek dari Jalan Mangga Besar 1 diderek ke lahan parkir Jalan Cengkeh," tandasnya.