You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mata Elang International Stadium MEIS
Belum mempunyai izin tempat usaha berdasar Undang-undang Gangguan, pihak Mata Elang International Stadium (MEIS), terancam ditindak Satpol PP. Sebab, selama sekitar 2 tahun ini kegiatan usaha penyewaan gedung untuk hiburan di lantai 3 Ancol Beach Ci.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Layangkan Surat Peringatan untuk MEIS

Lantaran diduga belum memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG), pengelola Mata Elang International Stadium (MEIS) mendapatkan peringatan yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta.

Kami sudah mendapat informasi bawa Satpol PP DKI telah melayangkan surat peringatan pertama

Selama ini, kegiatan usaha penyewaan gedung untuk hiburan yang berlokasi di lantai tiga Ancol Beach City tersebut berlangsung tanpa izin UUG.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Partono membenarkan jika pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola MEIS agar mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. Peringatan yang dilayangkan Satpol PP DKI itu sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No 15 tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasar undang-undang gangguan yang menyebutkan pelaku usaha harus memiliki izin.

Belum Memiliki Izin, Kelompok Bermain Dilarang Buka Kelas

"Kami sudah mendapat informasi bawa Satpol PP DKI telah melayangkan surat peringatan pertama. Saat ini, kami di wilayah terus memonitor kegiatan mereka. Sesuai ketentuan jika dalam waktu 7 x 24 jam belum mengurus perizinannya akan ada tindakan tegas," ujar Partono, Sabtu (14/6).

Sayangnya, Partono belum dapat merinci tindakan tegas yang dimaksud tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Legal Affair Ancol Beach City, Aspandiar, membenarkan jika MEIS adalah pengguna ruangan di mal yang dikelola pihaknya sejak sekitar dua tahun lalu. Namun, menurutnya selama ini pihak MEIS mengaku sudah mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami juga kaget kemarin surat peringatannya ditembuskan bahwa pihak MEIS belum memiliki izin UUG. Untuk itu, seperti acara malam ini kami sudah melapor ke polres kegiatan mereka diluar tanggung jawab kami selaku pengelola," katanya.

Sementara itu, Dirut Ops MEIS, Linda Banowati saat hendak dikonfirmasi mengenai hal ini telepon selulernya tidak aktif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3851 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1632 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye977 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye962 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye936 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik