You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kontribusi Pengembang Harus Diatur Dalam Perda
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Kewajiban Pengembang Harus Diatur Dalam Perda

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kewajiban pengembang yang melakukan reklamasi pulau sebesar 15 persen tidak mungkin diatur dalam peraturan gubernur (pergub). Sebab aturan tersebut justru akan menjadi bumerang terhadap dirinya.

Kalau kalian kasih ke saya gubernur yang menentukan 15 persen, ini namanya cek kosong. Kalau itu dilakukan, 15 persen saya bikin pergub bahaya itu.

"Saya bilang begini, kalau kalian kasih ke saya gubernur yang menentukan 15 persen, ini namanya cek kosong. Kalau itu dilakukan, 15 persen saya bikin pergub bahaya itu," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/4).

Selain itu, lanjut Basuki, untuk menentukan retribusi tidak bisa diatur dalam pergub, melainkan harus melalui peraturan daerah (Perda). Dalam draf revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang penyelenggara reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara Jakarta, jelas tercantum apa saja yang akan diajukan.

Reklamasi Sudah Dilakukan Beberapa Perusahaan

"Kalau kamu mau supaya semua limpahin ke saya, dasarnya apa? Kalau nentuin retribusi, enggak bisa pakai pergub, aku nggak bodoh harus perda. Makanya jangan bikin jebakan batman. Coba lihat draf dari kami, ada enggak mau bikin kayak gitu?," ujarnya.

Basuki menegaskan tidak mempermasalahkan jika DPRD DKI tidak melanjutkan pembahasan mengenai kedua raperda terkait reklamasi. Ia memilih akan menunggu hingga periode DPRD berakhir pada 2019 mendatang. Terlebih untuk melakukan reklamasi membutuhkan waktu hingga tiga tahun ke depan.

"Kalau enggak mau bahas biarin saja, memang gue pikirin, orang perda ada kok. Paling sial juga pengusaha enggak ada IMB, enggak bisa bangun, toh nguruk pulau juga butuh tiga tahun. Makanya pengusaha akan kejar mereka (DPRD) dong, marahin mereka. Siapa sekarang yang lebih punya kepentingan?," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4277 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1695 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1627 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik