You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembahasan Raperda Harus Transparan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pembahasan Raperda Harus Transparan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku setuju dengan Menteri Komunikasi Informatika, Rudiantara yang menyarankan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) harus dilakukan secara transparan. Bahkan, kata Basuki, hampir semua rapat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu diunggah melalui youtube.

Di Jakarta semua rapat di upload di youtube, apa kurang transparan lagi?

"Di Jakarta semua rapat di upload di youtube, apa kurang transparan lagi?," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/4).

Basuki mengatakan semua rapat yang menentukan kebijakan bisa ditonton oleh semua kalangan. Dirinya juga mendorong agar pembahasan di DPRD bisa direkam dan diunggah ke youtube. Dengan cara itu, dinilai bisa mengurangi resiko penyelewengan dan lobi-lobi.

Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut

"Semua rapat keputusan kamu bisa nonton, semua anak magang yang diterima, 30-40 orang bebas di ruangan saya kira-kira saya mau nutupin apa, ketemu siapa? makan sama siapa? semua tau," tandasnya.

Dia mencontohkan, seperti rapat mengenai Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKI dan Revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta harus secara terbuka.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye2438 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1761 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1128 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1117 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye988 personFakhrizal Fakhri