You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembelian Lahan RS Sumber Waras Sesuai NJOP
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pembelian Lahan RS Sumber Waras Sesuai NJOP

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga secara perhitungan, jika dibandingan dengan tawaran PT Ciputra nilai pembelian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jauh lebih murah.

Kami pakai NJOP. Kalau bandingkan dengan harga yang saya beli dibandingkan harga pasar, saya lebih murah

"Kami bandingkan harga pembelian oleh Ciputra dengan DKI, yang Ciputra itu belinya pakai harga pasar, kalau kami pakai NJOP. Kalau bandingkan dengan harga yang saya beli dibandingkan harga pasar, saya lebih murah," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).

Basuki menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menentukan NJOP sebuah lahan. Karena hal itu sudah ada ketentuannya di Kementerian Keuangan.

Basuki Jalani Pemeriksaan di KPK Selama 12 Jam

"Yang kedua dia bilang ini kerugian kenapa nggak pakai NJOP di belakang. Eh yang nentuin NJOP memang kami yang netapkan. Yang menetapkan zona merah, wilayah juga bukan kami tapi dari Ditjen di Kemenkeu, itu ada hitungannya," tandasnya.

Oleh sebab itu, Ia mendukung langkah  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus pembelian RS Sumber Waras agar lebih jelas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1713 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik