You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghentian Proyek Reklamasi Butuh Landasan Hukum
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Penghentian Proyek Reklamasi Butuh Landasan Hukum

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku bersedia menghentikan reklamasi 17 pulau di Jakarta Utara apabila ada landasan hukum. Saat ini proyek reklamasi tidak bisa dihentikan karena rawan terjadinya gugatan dari pihak pengembang.

Kami nggak bisa berhentikan, karena bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kami

"Kami nggak bisa berhentikan, karena bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kami," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/4).

Menurut Basuki, selama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya memberikan rekomendasi penghentian proyek reklamasi. Rekomendasi tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum. Terkecuali jika Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memberikan perintah resmi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan reklamasi.

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

"Bu Susi ada rekomendasi karena beliau juga sadar ada kesulitan memberhentikan. Coba kalau Bu Susi perintahkan ini harus diberhentikan, saya bisa ada dasar hukumnya. Akan saya berhentikan karena ada perintah ini," tegasnya.

Basuki menilai rekomendasi dengan perintah resmi berbeda makna dan artian. Penghentian reklamasi yang hanya berpegang pada rekomendasi nantinya rawan dengan gugatan sehingga tidak bisa dijadikan landasan untuk mengambil keputusan.

"Beliau hanya rekomendasi loh, saya bisa digugat orang. Kalo gugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu saja," ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mempermasalahkan proyek reklamasi 17 pulau di Jakarta. Namun dengan catatan pengerjaan reklamasi harus memperhatikan dampak lingkungan yang ada.

"Bu Siti Nurbaya (Menteri KLHK) juga sudah bantu saya, sekarang sudah ketemu kesepakatan bahwa kami bukan anti reklamasi. Yang penting reklamasi ini tidak merusak lingkungan. Makanya yang memimpin urusan ini langsung Menteri Lingkungan Hidup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1975 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1756 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye954 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye901 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye795 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik