You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas AJIB Jemput Bola Urus Izin Pemakaman
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Petugas AJIB Jemput Bola Urus Izin Pemakaman

Petugas pelayanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) melakukan layanan jemput bola dengan berpatroli mencari warga yang membutuhkan bantuan dalam kepengurusan pemakaman.

Petugas AJIB kita jemput bola ke rumah duka, tidak menunggu panggilan dari call center

"Petugas AJIB kita jemput bola ke rumah duka, tidak menunggu panggilan dari call center," kata Edy Junaedi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Senin (18‎/4).

Menurut Edy, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan pemakaman, para petugas AJIB setiap harinya berkeliling mencari keberadaan bendera kuning di lingkungan masyarakat.

Izin Pemakaman Bisa Diurus Melalui Layanan AJIB

"Petugas AJIB kita ada juga yang mencari informasi kematian dari mushola dan masjid," sambungnya.

‎Edy mengungkapkan, hingga kini, petugas AJIB terhitung baru melayani 469 permohonan IPTM. Perharinya, petugas AJIB rata-rata melayani 20-25 ‎dokumen IPTM.

"Sosialisasi layanan AJIB untuk IPTM masih terus kita lakukan di kantor-kantor PTSP kelurahan saat warga menunggu proses perizinan," ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun ini jumlah petugas AJIB akan ditambah 100 orang. Saat ini AJIB baru memiliki 109 petugas di lapangan. Penambahan personel AJIB dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan.

"Para petugas AJIB kita gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan. Tahun ini mau kita tambah 100 orang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati