Pengadaan Lampu LED PJU Sesuai Aturan
Seluruh lampu penerangan jalan umum (PJU) di DKI Jakarta akan menggunakan jenis light emitting diode (LED). Selain itu sistem smart PJU juga disematkan untuk pengaturan dan pemantauan.
Mereka juga siap mengganti armatur lampu rusak 1 x 24 jam, jaminan penyediaan akses server dan biaya komunikasi selama lima tahun. Yang siap sistem hanya Philips, jadi bukan monopoli produk
Saat ini proses untuk pengadaan lampu jenis tersebut sedang dilakukan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP). Dan dari informasi yang diterima, hanya satu produsen, yakni Phillips yang memiliki jenis lampu LED dengan spesifikasi tersebut.
"Mereka juga siap mengganti armatur lampu rusak 1 x 24 jam, jaminan penyediaan akses server dan biaya komunikasi selama lima tahun. Yang siap sistem hanya Philips, jadi bukan monopoli produk," ujar Syamsul Bakhri, Kepala Bidang Pencahayaam Kota Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Selasa (19/4).
6 Lampu Sorot Dipasang di Rusun Rawa BebekMenurut Syamsul, pengadaan lampu jenis itu sudah sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012 yaitu melalui e-katalog LKPP.
"Kita pilih dengan menggunakan smart system karena tidak perlu alat tambahan, tidak tergantung instalasi dan terhubung ke internet dengan jaringan GSM," ucapnya.
Selain itu kelebihan produk lampu LED ini sendiri bisa menghitung daya masing lampu, karena terkoneksi langsung ke server utama. Seluruh sistem komputer sendiri juga diisyaratkan menggunakan bahasa Indonesia.
"Kita juga ingin ada kesatuan sistem juga dari satu produk, kita beli teknologi bukan merek. Operasionalnya lebih mudah karena bisa langsung dipantau melalui server utama dan sangat memudahkan penghitungan biaya dan untuk management aset juga," tandasnya
Rencananya sebanyak 89.417 lampu akan dipasang di jalan protokol, kolektor, lingkungan, dan gang/mht. Pihaknya sendiri menganggarkan biaya sebesar Rp 744 miliar untuk pembelian seluruh lampu tersebut.