You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
bpjs walikota jaksel
bpjs walikota jaksel .
photo Yance Wiratman - Beritajakarta.id

Tak Urus BPJS, Izin Perusahaan Akan Dipersulit

Untuk meningkatkan perlindungan diri bagi tenaga kerja, perusaahan sebagaimana amanat Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Instruksi Gubernur No 40 tahun 2014 diwajibkan mengikutsertakan karayawannya sebagai peserta BPJS. Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, izin usahanya terancam akan dipersulit.

Semua kita lakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi para pekerja. Kita juga akan bekerjasama dengan pemerintahan setempat dalam mengevaluasi perizinan baru atau perpanjangan, bila tidak ada bukti BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan diproses

Semua kita lakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi para pekerja. Kita juga akan bekerjasama dengan pemerintahan setempat dalam mengevaluasi perizinan baru atau perpanjangan, bila tidak ada bukti BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan diproses,” ucap Hardi Yuliwan, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Selasa (17/6).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda dengan Jamsostek. Jika Jamsostek hanya mencakup tenaga kerja formal saja, di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal seperti petugas kebersihan hingga pembantu rumah tangga pun wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial.

230 Perusahaan di DKI Jadi Peserta BPJS

Hardi membeberkan, dari 5,7 juta jumlah pekerja yang terdata, sekitar 60 persen telah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kita mengharapkan para pekerja untuk segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja,” tuturnya.

Sedangkan dari pembayaran klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan, Hardi menjelaskan, setiap harinya terjadi pembayaran klaim terhadap 23 kasus kecelakaan kerja, 13 klaim orang meninggal, serta 586 klaim untuk hari tua. “Sampai akhir Mei 2014, Rp 1,5 triliun telah kita lakukan pembayaran klaim di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga telah membuka loket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Walikota Jakarta Selatan, Jl Prapanca No 9, Kebayoran Baru. Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor mengatakan, dengan diresmikan loket BPJS Ketenagakerjaan di PTSP Walikota Jakarta Selatan diharapkan dapat memperluas layanan dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

“Ini merupakan kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Walikota Jakarta Selatan dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja khususnya di Jakarta Selatan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati