You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
bpjs walikota jaksel
photo Yance Wiratman - Beritajakarta.id

Tak Urus BPJS, Izin Perusahaan Akan Dipersulit

Untuk meningkatkan perlindungan diri bagi tenaga kerja, perusaahan sebagaimana amanat Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Instruksi Gubernur No 40 tahun 2014 diwajibkan mengikutsertakan karayawannya sebagai peserta BPJS. Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, izin usahanya terancam akan dipersulit.

Semua kita lakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi para pekerja. Kita juga akan bekerjasama dengan pemerintahan setempat dalam mengevaluasi perizinan baru atau perpanjangan, bila tidak ada bukti BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan diproses

Semua kita lakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi para pekerja. Kita juga akan bekerjasama dengan pemerintahan setempat dalam mengevaluasi perizinan baru atau perpanjangan, bila tidak ada bukti BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan diproses,” ucap Hardi Yuliwan, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Selasa (17/6).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda dengan Jamsostek. Jika Jamsostek hanya mencakup tenaga kerja formal saja, di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal seperti petugas kebersihan hingga pembantu rumah tangga pun wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial.

230 Perusahaan di DKI Jadi Peserta BPJS

Hardi membeberkan, dari 5,7 juta jumlah pekerja yang terdata, sekitar 60 persen telah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kita mengharapkan para pekerja untuk segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja,” tuturnya.

Sedangkan dari pembayaran klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan, Hardi menjelaskan, setiap harinya terjadi pembayaran klaim terhadap 23 kasus kecelakaan kerja, 13 klaim orang meninggal, serta 586 klaim untuk hari tua. “Sampai akhir Mei 2014, Rp 1,5 triliun telah kita lakukan pembayaran klaim di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga telah membuka loket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Walikota Jakarta Selatan, Jl Prapanca No 9, Kebayoran Baru. Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor mengatakan, dengan diresmikan loket BPJS Ketenagakerjaan di PTSP Walikota Jakarta Selatan diharapkan dapat memperluas layanan dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

“Ini merupakan kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Walikota Jakarta Selatan dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja khususnya di Jakarta Selatan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1709 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1283 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1069 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1061 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye886 personTiyo Surya Sakti