You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
bpjs walikota jaksel
bpjs walikota jaksel .
photo Yance Wiratman - Beritajakarta.id

Tak Urus BPJS, Izin Perusahaan Akan Dipersulit

Untuk meningkatkan perlindungan diri bagi tenaga kerja, perusaahan sebagaimana amanat Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Instruksi Gubernur No 40 tahun 2014 diwajibkan mengikutsertakan karayawannya sebagai peserta BPJS. Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, izin usahanya terancam akan dipersulit.

Semua kita lakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi para pekerja. Kita juga akan bekerjasama dengan pemerintahan setempat dalam mengevaluasi perizinan baru atau perpanjangan, bila tidak ada bukti BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan diproses

Semua kita lakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi para pekerja. Kita juga akan bekerjasama dengan pemerintahan setempat dalam mengevaluasi perizinan baru atau perpanjangan, bila tidak ada bukti BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan diproses,” ucap Hardi Yuliwan, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Selasa (17/6).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda dengan Jamsostek. Jika Jamsostek hanya mencakup tenaga kerja formal saja, di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal seperti petugas kebersihan hingga pembantu rumah tangga pun wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial.

230 Perusahaan di DKI Jadi Peserta BPJS

Hardi membeberkan, dari 5,7 juta jumlah pekerja yang terdata, sekitar 60 persen telah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kita mengharapkan para pekerja untuk segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja,” tuturnya.

Sedangkan dari pembayaran klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan, Hardi menjelaskan, setiap harinya terjadi pembayaran klaim terhadap 23 kasus kecelakaan kerja, 13 klaim orang meninggal, serta 586 klaim untuk hari tua. “Sampai akhir Mei 2014, Rp 1,5 triliun telah kita lakukan pembayaran klaim di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga telah membuka loket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Walikota Jakarta Selatan, Jl Prapanca No 9, Kebayoran Baru. Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor mengatakan, dengan diresmikan loket BPJS Ketenagakerjaan di PTSP Walikota Jakarta Selatan diharapkan dapat memperluas layanan dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

“Ini merupakan kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Walikota Jakarta Selatan dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja khususnya di Jakarta Selatan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16232 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3441 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1528 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1483 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik