You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelompok Budidaya Ikan Laut Harus Berbadan Hukum
photo Suparni - Beritajakarta.id

Nelayan Budidaya Ikan Laut Didorong Bentuk Koperasi

Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta mengakui kelompok nelayan budidaya ikan laut di Kepulauan Seribu perlu dibuatkan badan hukum berbentuk koperasi.

Teknisnya bisa dibentuk di setiap kelurahan yang memiliki kelompok budidaya ikan

Pembentukan koperasi tersebut untuk memudahkan pemberian bantuan benih ikan maupun sarana prasarana penunjang kepada nelayan agar tidak salah sasaran.

"Harus berbadan hukum. Ini untuk menghindari adanya kelompok dadakan yang baru ada ketika akan ada bantuan dari pemerintah daerah," Liliek Litasari, Kepala Bidang Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Senin (25/4).

Program Budidaya Ikan Laut Perlu Payung Hukum

Menurut Liliek, koperasi budidaya ikan laut bagi para kelompk nelayan nantinya dapat meningkatkan kapasitas kelompok dan mempermudah usulan pengajuan bantuan.

"Teknisnya bisa dibentuk di setiap kelurahan yang memiliki kelompok budidaya ikan. Dan yang terpenting kelompok tersebut eksis bukan semacam kelompok dadakan," tandasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu berencana membuat koperasi untuk para nelayan yang mengikuti program budidaya ikan Keramba Jaring Apung (KJA) Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta.

"Kita akan dorong mereka yang sudah kita bina untuk membuat koperasi agar semua proses dan mekanismenya tidak melanggar ketentuan," kata Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (21/4) lalu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6445 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3875 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3196 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3026 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1650 personFolmer