You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anas Minta Abnon Jakbar Tidak Jadi Penerima Tamu
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Abnon Jakbar Diminta Aktif di Kegiatan Sosial

Finalis Abang None (Abnon) Jakarta Barat diminta tidak sekadar menjadi simbol penerima tamu atau mengiringi pejabat dalam berbagai kegiatan. Mereka juga diminta turut berperan aktif pada kegiatan sosial membantu korban banjir, kebakaran dan musibah lainnya. 

Abnon seharusnya aktif di kegiatan sosial, membantu korban banjir, kebakaran dan lainnya

“Abnon jangan sekadar simbol penerima tamu atau pengiring pejabat semata. Tapi, mahir komunikasi dan bisa melayani tamu asing, tahu struktur organisasi Pemprov DKI, program unggulan serta jumlah kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Barat,” kata Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat saat memberikan arahan kepada 15 pasangan finalis Abnon 2016, Senin (25/4) sore. 

Pemkot Jakut Buka Pendaftaran Abnon

Menurut Anas, abnon Jakbar juga diminta mengetahui dan mendukung program program unggulan Pemprov DKI seperti Kartu Jakarta Pintar dan Sehat (KJP-KJS), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan lainnya.

“Abnon seharusnya aktif di kegiatan sosial, membantu korban banjir, kebakaran dan lainnya. Keterlibatannya bisa berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Sudin Sosial atau cari sponsor sendiri, dan sering ikut kerja bakti,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1434 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1339 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1264 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1200 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1108 personFolmer