You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 4 Perusahaan Tandatangani Kewajiban SIPPT
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

4 Perusahaan Tandatangani Kewajiban SIPPT

Beberapa perusahan menandatangani kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Kewajiban SIPPT sendiri harus dipenuhi oleh pengembang dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.

Memang setiap pembelian tanah saat mengajukan SIPPT mereka ada kewajiban, baik itu berupa lahan atau marka jalan

‎"Memang setiap pembelian tanah saat mengajukan SIPPT mereka ada kewajiban, baik itu berupa lahan atau marka jalan," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Kamis (28/4).

Pemegang SIPPT Harus Mendaftar Ulang

Perusahaan yang hari ini melakukan penandatanganan yakni, PT Citicon Propertindo, PT Darwin Indonusa Hutama, PT Sahid Inti Dinamika. Perusahaan lainnya PT Wisma Purnayudha Putra dan PT Prabu Budi Mulia serta Putra Kencana Graha Optima‎ yang tergabung dalam satu pengembang.

"Artinya ini memang rutin setiap bulan bisa sekitar dua kali ada yang tanda tangan SIPPT," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye983 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye932 personAldi Geri Lumban Tobing