Tiga Bangunan Rumah di Jaksel Dibongkar
Tiga bangunan rumah tinggal di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena ketiga bangunan melanggar ketentuan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ini pelajaran buat masyarakat agar membangun bangunan dengan tertib dan sesuai perizinan
Kepala Suku Dinas Penataaan Kota Jakarta Selatan, Sukria mengatakan, bangunan pertama yang dibongkar berada di Jalan Abdul Majid Persil 12, Cilandak Barat, Cilandak lantaran melanggar ketinggian lantai.
"Seharusnya tiga lantai, tapi pemiliknya membangun empat lantai," katanya, Kamis (28/4).
30 Bangunan Liar di Sawah Besar DibongkarIa melanjutkan, bangunan berikutnya yang dibongkar berlokasi di Jalan Saridin 1, T 08/09, Ragunan Pasar Minggu karena tidak sesuai perizinan, tepatnya melanggar jarak bebas samping. Terkahir, bangunan rumah di Jalan Pinang Suasa V Blok UV, RT 14/03, Pondok Pinang, Kebayoran Lama yang dibongkar.
"Harusnya bangunan itu tidak nempel batas tanah, tapi ini dibangun menempel. Ini pelajaran buat masyarakat agar membangun bangunan dengan tertib dan sesuai perizinan," tandasnya.