You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Salahi Peruntukan, Penyebab Lambannya Penanganan di PTSP
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengajuan Izin Gudang Toko di Bidaracina Ditolak

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, Desty Ernaningsih mengatakan, pengurusan Undang Undang Gangguan (UUG) Toko Sampurna, di Jl Otista No 458, Bidaracina, Jatinegara, lamban karena pemilik mengajukan izin dengan menyalahi peruntukan. 

Untuk perizinan toko sudah dikirim berkasnya ke BPTSP DKI karena ini skala besar. Sedangkan perizinan gudang tidak disetujui karena menyalahi peruntukan atau zonasi

Saat mengajukan izin perpanjangan UUG pada 23 Maret lalu, pemilik mengajukan dua perizinan sekaligus. Yakni izin untuk toko dan gudang. 

Mudahnya Perizinan Tingkatkan Nilai Investasi di DKI

“Untuk perizinan toko sudah dikirim berkasnya ke BPTSP DKI karena ini skala besar. Perizinan gudang tidak disetujui karena menyalahi peruntukan atau zonasi,” ujar Desty, Selasa (3/5).

Menurut Desty, tidak disetujuinya izin gudang karena kawasan tersebut peruntukannya pertokoan. Sehingga hanya izin pertokoan yang disetujui. Namun karena tokonya sangat besar, menjual besi maka prosesnya dilimpahkan ke BTPSP DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye746 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye742 personTiyo Surya Sakti
close