You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Salahi Peruntukan, Penyebab Lambannya Penanganan di PTSP
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengajuan Izin Gudang Toko di Bidaracina Ditolak

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, Desty Ernaningsih mengatakan, pengurusan Undang Undang Gangguan (UUG) Toko Sampurna, di Jl Otista No 458, Bidaracina, Jatinegara, lamban karena pemilik mengajukan izin dengan menyalahi peruntukan. 

Untuk perizinan toko sudah dikirim berkasnya ke BPTSP DKI karena ini skala besar. Sedangkan perizinan gudang tidak disetujui karena menyalahi peruntukan atau zonasi

Saat mengajukan izin perpanjangan UUG pada 23 Maret lalu, pemilik mengajukan dua perizinan sekaligus. Yakni izin untuk toko dan gudang. 

Mudahnya Perizinan Tingkatkan Nilai Investasi di DKI

“Untuk perizinan toko sudah dikirim berkasnya ke BPTSP DKI karena ini skala besar. Perizinan gudang tidak disetujui karena menyalahi peruntukan atau zonasi,” ujar Desty, Selasa (3/5).

Menurut Desty, tidak disetujuinya izin gudang karena kawasan tersebut peruntukannya pertokoan. Sehingga hanya izin pertokoan yang disetujui. Namun karena tokonya sangat besar, menjual besi maka prosesnya dilimpahkan ke BTPSP DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4482 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1345 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1286 personDessy Suciati
  4. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1246 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik