You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Salahi Peruntukan, Penyebab Lambannya Penanganan di PTSP
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengajuan Izin Gudang Toko di Bidaracina Ditolak

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, Desty Ernaningsih mengatakan, pengurusan Undang Undang Gangguan (UUG) Toko Sampurna, di Jl Otista No 458, Bidaracina, Jatinegara, lamban karena pemilik mengajukan izin dengan menyalahi peruntukan. 

Untuk perizinan toko sudah dikirim berkasnya ke BPTSP DKI karena ini skala besar. Sedangkan perizinan gudang tidak disetujui karena menyalahi peruntukan atau zonasi

Saat mengajukan izin perpanjangan UUG pada 23 Maret lalu, pemilik mengajukan dua perizinan sekaligus. Yakni izin untuk toko dan gudang. 

Mudahnya Perizinan Tingkatkan Nilai Investasi di DKI

“Untuk perizinan toko sudah dikirim berkasnya ke BPTSP DKI karena ini skala besar. Perizinan gudang tidak disetujui karena menyalahi peruntukan atau zonasi,” ujar Desty, Selasa (3/5).

Menurut Desty, tidak disetujuinya izin gudang karena kawasan tersebut peruntukannya pertokoan. Sehingga hanya izin pertokoan yang disetujui. Namun karena tokonya sangat besar, menjual besi maka prosesnya dilimpahkan ke BTPSP DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1473 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1334 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1077 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1027 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye991 personDessy Suciati