You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelaku Bullying SMAN 3 Terancam Tidak Diluluskan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pelaku Bullying SMAN 3 Terancam Tidak Diluluskan

Empat oknum pelajar pelaku bullying di SMAN 3 Setiabudi, terancam tidak diluluskan dan dikeluarkan dari sekolah. Nasib mereka akan diputuskan melalui rapat dewan guru sekolah yang digelar sekolah.

Terhadap kasus yang terjadi, dilihat dari kelas X, XI, XII bagaimana perilaku mereka. Itu jadi syarat kelulusan atau tidak diluluskan

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Fathurin Zen mengatakan, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku ada pada pihak sekolah yang bersangkutan. Untuk memutuskan, rencananya akan dibahas dalam rapat kelulusan dewan guru SMAN 3 Rabu (4/5) besok.

Cegah Bulliying, Sekolah Diawasi Petugas Sudin Pendidikan

Dikatakan Fathurin, melihat pelajar pelaku bullying duduk di kelas XII dan menjelang pengumuman kelulusan, para pelajar tersebut bisa saja tidak diluluskan. Keputusan itu berangkat dari penilai terhadap perilaku kolektif oknum pelajar tersebut sejak duduk di bangku SMA.

"Besok (4/5) ada rapat kelulusan oleh dewan guru. Terhadap kasus yang terjadi, dilihat dari kelas X, XI, XII bagaimana perilaku mereka. Itu jadi syarat kelulusan atau tidak diluluskan. Ketika dalam rapat dewan guru para pelaku diputuskan tidak lulus, ya tidak lulus," kata Fathurin, Selasa (3/5).

Menurutnya, sanksi yang diberikan beragam. Apabila oknum pelajar tersebut melakukan tindakan itu hanya karena ikut-ikutan bisa diberikan teguran keras.

"Tapi kalau sudah keterlaluan kayak kekerasan fisik dan kriminal, bisa dikeluarkan atau tidak diluluskan," tegas Fathurin.

Sebelumnya, sambung Fathurin, korban dan pelaku bullying beserta keluarga sudah dipertemukan. Permasalahan ini diselesaikan secara internal. Meski demikian, perlu sanksi bagi para pelaku bullying agar tradisi intimidasi di kalangan pelajar ini tidak turun temurun, sekaligus memberi efek jera pada pelaku.

"Tadi pagi sudah dibikin berita acara, satu dengan yang lain, tetap saja yang bersalah harus diberikan sanksi. Kepala sekolah sudah memberikan satu statement yang ditandatangani orang tua pelaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3502 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1381 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1188 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye922 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye914 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik