KLHK Keluarkan Dua Moratorium Reklamasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan dua moratorium terkait dengan reklamasi. Keduanya yakni moratorium perencanaan dan praktek di lapangan. Diharapkan pengembang yang telah mendapatkan izin pembangunan bisa mengikuti aturan yang ada.
Menurut undang-undang sebelum memenuhi syarat harus diberhentikan
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, moratorium akan dicabut setelah semua dokumen disiapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sehingga saat ini tidak boleh ada pembangunan sama sekali.
"Dalam moratorium ini ada dua macam. Pertama planning, secara keseluruhan. Kondisi seperti ini moratorium planning secara keseluruhan di berlakukan, sampai selesinya amdal seluruhnya disiapkan Bappenas," kata Siti di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).
Ini Koreksi KLHK Terhadap Pulau C dan DSelain perencanaan, moratorium juga diberlakukan bagi seluruh pembangunan di lapangan. Semua pembangunan harus dihentikan, sambil menunggu aturan baru yang tengah disusun kembali. "Moratorium kedua soal praktek di lapangan, di pulau yang sedang berjalan. Menurut undang-undang sebelum memenuhi syarat harus diberhentikan," tandasnya.
Seperti diketahui pagi tadi, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersama dengan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri KLHK Siti Nurbaya, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, melakukan kunjungan ke pulau reklamasi hari ini.