Reklamasi, Pengembang Harus Ikut Aturan Pemerintah
Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menegaskan pengembang harus mengikuti aturan pemerintah. Jika tidak mengikuti aturan yang ada, maka reklamasi yang sekarang sedang dijalankan akan dihentikan.
Seperti dikatakan Presiden, tidak bagus reklamasi dikendalikan oleh swasta, diatur sendiri, bikin peta sendiri, rancangan sendiri
"Seperti dikatakan Presiden, tidak bagus reklamasi dikendalikan oleh swasta, diatur sendiri, bikin peta sendiri, rancangan sendiri. Tugas kami bagaimana ketiga kepentingan bisa dioptimalkan tapi di drive oleh negara," ujar Rizal, saat kunjungan ke Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).
Menurut Rizal, dalam pembangunan reklamasi pulau ada tiga kepentingan yang harus diakomodir, yakni negara, masyarakat, dan swasta. Kepentingan negara meliputi meminimalisir dampak terhadap lingkungan. Seperti tata ruang terkelola dengan baik, resiko banjir dikurangi, dan ada aspek penerimaan negara.
DKI Tunggu Hasil Kajian Dari KLHK"Kemudian kepentingan rakyat dan publik, termasuk mengakomodir nelayan. Terakhir kepentingan bisnis dan komersial," katanya.
Rizal meminta pembangunan reklamasi yang sudah berjalan dan tidak sesuai aturan harus diperbaiki. Namun perbaikan harus menunggu moratorium pembangunan rampung. "Apa yang harus diperbaiki, ya diperbaiki, sesuai dengan undang-undang. Harus dibikin win win," tandasnya.