You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklamasi, Pengembang Harus Ikut Aturan Pemerintah
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Reklamasi, Pengembang Harus Ikut Aturan Pemerintah

Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menegaskan pengembang harus mengikuti aturan pemerintah. Jika tidak mengikuti aturan yang ada, maka reklamasi yang sekarang sedang dijalankan akan dihentikan.

Seperti dikatakan Presiden, tidak bagus reklamasi dikendalikan oleh swasta, diatur sendiri, bikin peta sendiri, rancangan sendiri

"Seperti dikatakan Presiden, tidak bagus reklamasi dikendalikan oleh swasta, diatur sendiri, bikin peta sendiri, rancangan sendiri. Tugas kami bagaimana ketiga kepentingan bisa dioptimalkan tapi di drive oleh negara," ujar Rizal, saat kunjungan ke Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).

Menurut Rizal, dalam pembangunan reklamasi pulau ada tiga kepentingan yang harus diakomodir, yakni negara, masyarakat, dan swasta. Kepentingan negara meliputi meminimalisir dampak terhadap lingkungan. Seperti tata ruang terkelola dengan baik, resiko banjir dikurangi, dan ada aspek penerimaan negara.

DKI Tunggu Hasil Kajian Dari KLHK

"Kemudian kepentingan rakyat dan publik, termasuk mengakomodir nelayan. Terakhir kepentingan bisnis dan komersial," katanya.

Rizal meminta pembangunan reklamasi yang sudah berjalan dan tidak sesuai aturan harus diperbaiki. Namun perbaikan harus menunggu moratorium pembangunan rampung. "Apa yang harus diperbaiki, ya diperbaiki, sesuai dengan undang-undang. Harus dibikin win win," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1533 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1523 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye892 personAnita Karyati