You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gudang Pengepul Barang Bekas di Rawabunga Ganggu Ketertiban Umum
photo Nurito - Beritajakarta.id

Gudang Barang Bekas di Rawabunga Dikeluhkan

Tempat penampungan barang bekas di Jalan Ceng Hay, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur, belakangan ini dikeluhkan para pengendara. Sebab setiap sore, jalanan dimanfaatkan untuk bongkar muat barang bekas untuk dibawa ke Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Jalanan sempit kok buat bongkar muat. Jelas mengganggu lalu lintas. Apalagi trotoar di kiri kanan jalan digunakan menumpuk barang bekas

Pantauan Beritajakarta.com, Senin (9/5), di Jalan Ceng Hay RT 07/07 No 27 Rawabunga, terdapat satu rumah tinggal yang dijadikan gudang penyimpanan barang bekas. Seperti besi, plastik, botol atau gelas mineral bekas dan sejumlah barang bekas lainnya. Setiap sore, pengangkutan barang bekas untuk dijual ke Bantar Gebang, Bekasi.

Trotoar di sisi kiri dan kanan dimanfaatkan untuk menumpuk barang bekas yang sudah dikemas dalam karung.  Kemudian ada satu truk berukuran sedang yang digunakan untuk mengangkut barang bekasi ini. Hilir mudik pekerja mengangkut barang bekas ini menghambat lajut kendaraan.

Pengurusan E-KTP di Kebon Sirih Dikeluhkan

"Jalanan sempit kok buat bongkar muat. Jelas mengganggu lalu lintas. Apalagi trotoar di kiri kanan jalan digunakan menumpuk barang bekas," kata Simon (42), salah seorang pengendara, Senin (9/5).

Pemilik rumah sekaligus pengepul barang bekas, Rames (48) mengatakan, usaha jual beli barang bekas sudah dilakukan lebih dari 40 tahun yang merupakan warisan dari orangtuanya. Setiap sore memang semua barang bekas dibawa ke Bantar Gebang untuk dijual. Namun selesai bongkar muat, jalanan dan trotoar dibersihkan.

"Usaha kami ini sudah puluhan tahun. Kami memiliki izin lingkungan dan surat keterangan usaha. Setiap hari ada 2-3 ton barang bekas yang kami tampung untuk dijual lagi," kata Rames.

Lurah Rawabunga, Agustina mengatakan, karena tempat pengepul barang bekas itu memiliki surat izin maka tidak bisa ditertibkan. Terlebih warga sekitar tidak ada yang komplain dan bersurat pada dirinya. Kemudian pemilik bangunan sekaligus pengepul itu bersedia jika rumahnya dijadikan bank sampah.

"Karena punya surat izin, kami tidak bisa menertibkan. Kecuali kalau benar-benar mengganggu ketertiban umum, pasti kami tertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6825 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6285 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1427 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1398 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1286 personAldi Geri Lumban Tobing