You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL Binaan Kembali Lagi Dagang di Bahu Jalan Harus Diblacklist
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

PKL Binaan Kembali ke Jalan akan Diblacklist

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta memblacklist para pedagang kaki lima (PKL) binaan yang kembali berjualan di bahu jalan.

Setelah dibina, kalau masih balik lagi ke jalan, diblacklist. Kalau perlu diinfokan ke media

"Setelah dibina, kalau masih balik lagi ke jalan, diblacklist. Kalau perlu diinfokan ke media," katanya di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (10/5).

Menurut Djarot, para PKL binaan yang masih nekad kembali berjualan di bahu jalan pantas diberikan tindakan tegas. Mengingat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan bantuan modal terhadap PKL binaan dengan jumlah bervariasi antara Rp5-10 juta tanpa agunan.

75 PKL Malam di Jl Tiangseng Ditata

"Agunanannya ya dagangannya itu. Nama baiknya itu. Prosesnya cepat, tidak dipersulit. Jadi kalau masih kembali lagi ke jalan, blacklist saja," tegasnya.

Djarot juga menginstruksikan Dinas KUMKMP dan Satpol PP saling bersinergi dalam menangani PKL di Ibukota. Para PKL harus diberdayakan dan dibina agar tidak kembali berjualan di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

"Harus sinergi. PKL bukan hanya ditertibkan, tapi dibina," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati