You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI dan BPJS Kesehatan Adendum Perjanjian Pembayaran Premi
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

DKI dan BPJS Kesehatan Kerja Sama Pembayaran Premi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan BPJS Divisi Regional 4 melakukan penandatanganan adendum perjanjian kerja sama. Hal ini berlaku bagi kepesertaan program jaminan kesehatan untuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kita melakukan penandatanganan agar sah pembayarannya, kalau tidak SKPDnya nanti bisa kena saat diaudit

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, salah satu pokok adendum ini sendiri adalah besaran iuran BPJS jaminan kesehatan yang sebelumnya Rp 19.225 naik menjadi Rp 23.000 ‎dan berlaku sejak 1 Januari 2016.

"Kita melakukan penandatanganan agar sah pembayarannya, kalau tidak SKPD-nya nanti bisa kena saat diaudit," ujarnya, Selasa (10/5).

Hanya DKI yang Tanggung Premi BPJS Seluruh Pegawai

‎Selain itu, sambung Saefullah, pokok lainnya jika ada kelebihan pembayaran dalam waktu jangka perjanjian kerjasama tersebut maka akan dikompensasikan dengan iuran pada bulan berikutnya.

Sedangkan apabila kelebihan pembayaran tersebut diketahui setelah perjanjian kerjasama berakhir maka pihak BPJS tetap mengembalikan kelebihannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Addendum ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2016," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1125 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1112 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1058 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye997 personAldi Geri Lumban Tobing