You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI dan BPJS Kesehatan Adendum Perjanjian Pembayaran Premi
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

DKI dan BPJS Kesehatan Kerja Sama Pembayaran Premi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan BPJS Divisi Regional 4 melakukan penandatanganan adendum perjanjian kerja sama. Hal ini berlaku bagi kepesertaan program jaminan kesehatan untuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kita melakukan penandatanganan agar sah pembayarannya, kalau tidak SKPDnya nanti bisa kena saat diaudit

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, salah satu pokok adendum ini sendiri adalah besaran iuran BPJS jaminan kesehatan yang sebelumnya Rp 19.225 naik menjadi Rp 23.000 ‎dan berlaku sejak 1 Januari 2016.

"Kita melakukan penandatanganan agar sah pembayarannya, kalau tidak SKPD-nya nanti bisa kena saat diaudit," ujarnya, Selasa (10/5).

Hanya DKI yang Tanggung Premi BPJS Seluruh Pegawai

‎Selain itu, sambung Saefullah, pokok lainnya jika ada kelebihan pembayaran dalam waktu jangka perjanjian kerjasama tersebut maka akan dikompensasikan dengan iuran pada bulan berikutnya.

Sedangkan apabila kelebihan pembayaran tersebut diketahui setelah perjanjian kerjasama berakhir maka pihak BPJS tetap mengembalikan kelebihannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Addendum ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2016," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4283 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1703 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik