You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PNS Harus Baca SE Nomor 22 Tahun 2016
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PNS DKI Harus Netral Saat Pilkada 2017

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.

Pada awal tahun 2016, Pak Basuki saat melantik pejabat DKI mengutarakan seluruh PNS harus kerja profesional, tidak berpolitik. Nah, tindak lanjutnya dituangkan ke dalam ‎surat edaran ini

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah pada Selasa (10/5) itu bertujuan agar Pegawai Ne‎geri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta dapat menjaga netralitasnya dan bekerja secara profesional sehingga tidak terlibat dalam proses Pilgub 2017 mendatang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangkesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, surat edaran itu menindaklanjuti keinginan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar PNS DKI tidak terlibat politik maupun bergabung dengan partai politik.

Jumlah PHL Pemprov DKI Lebih Banyak dari PNS

"Pada awal tahun 2016, Pak Basuki saat melantik pejabat DKI mengutarakan seluruh PNS harus kerja profesional, tidak berpolitik. Nah, tindak lanjutnya dituangkan ke dalam ‎surat edaran ini," katanya di ruangan Bakesbangpol DKI Jakarta di Blok H Lantai 15, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5).

Ia menjelaskan dalam surat edaran dipaparkan, jika PNS terlibat berpolitik menjadi anggota ataupun pengurus politik akan dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Agustus 2015 nomor 270/4211/SJ tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian ada juga Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 22 Juli 2015 Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Pengunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak menjadi dasar hukum terbitnya surat edaran itu.

Ratiyono memastikan Bangkesbangpol siap melakukan pemantauan PNS yang terlibat anggota dan pengurus partai politik. Bahkan pihaknya juga memantau PNS yang aktif kampanye dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Kita ini punya intelijen di masyarakat. Masyarakat juga pasti lapor kalau ada PNS yang ikut kampanye. Caranya memfoto PNS itu," ucapnya.

Ia pun menyarankan, bagi PNS yang memiliki ketertarikan dengan sosok calon gubernur dan calon wakil gubernur dan berniat mendukung diharapkan melayangkan surat pengunduran diri terlebih dahulu ke Pemprov DKI.

"Bisa ke BKD dikirim surat pengunduran dirinya. Itu cepat langsung diproses," tandasnya.

Ratiyono menambahkan, walau PNS dilarang terlibat politik di Pilgub DKI 2017 me‎ndatang, namun PNS tetap bisa mengunakan hak suaranya pada saat pemilihan berlangsung.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. KPK dan UP Metrologi Gelar Sharing Sesion Kalibrasi

    access_time12-09-2024 remove_red_eye2008 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1119 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Kebakaran Pos Bloc Pasar Baru Diduga Dipicu Korsleting Listrik

    access_time10-09-2024 remove_red_eye1025 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye916 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pembangunan MRT Lin Timur-Barat Fase I Tahap I Resmi Dimulai

    access_time11-09-2024 remove_red_eye777 personBudhi Firmansyah Surapati