You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
150 Media Luar Ruang di Taman Sari Diturunkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Reklame Liar Marak di Taman Sari

Keberadaan reklame liar di wilayah Taman Sari masih tinggi. Buktinya, dalam empat hari penertiban, petugas berhasil menindak 150 papan reklame, spanduk, umbul-umbul liar dan telah habis masa izinnya.

Keenam ruas jalan ini masuk kawasan tanpa penyelenggaraan reklame dan kendali ketat sesuai Peraturan Gubernur

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, ratusan reklame liar itu didapat dari sejumlah ruas jalan seperti, Jl Pangeran Jayakarta, Jl Jembatan Batu, Jl Pinangsia, Jl Hayam Wuruk dan Jl Mangga Besar yang merupakan wilayah kendali ketat.

"Keenam ruas jalan ini masuk kawasan tanpa penyelenggaraan reklame dan kendali ketat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame," kata Andri, Kamis (12/5).

Satpol PP Diminta Rutin Tertibkan Reklame Liar

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik reklame yang telah habis masa tayang untuk mengurus perpanjangan izin di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Andri menambahkan, pihaknya juga mensosialisasikan aturan kawasan kendali ketat dan tanpa penyelenggara reklame kepada sejumlah pemilik usaha yang memasang reklame di gedung/tempat usaha.

"Kami juga mengimbau para pemilik tempat usaha yang memiliki reklame agar mematuhi pemasangan penang retrebusi pembayaran pajak reklame," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati