You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Hapus Sanksi Administrasi PBB P2 Periode 1993-2012
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Hapus Sanksi Administrasi PBB P2 Periode 1993-2012

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi denda administrasi piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) periode 1993 hingga 2012.

Warga bisa langsung datang dengan membawa fotocopi PBB P2 atau mencatat Nomor Objek Pajak (NOP) ke kantor  Bank DKI untuk membayar kewajibannya

Penghapusan denda dan keringan pokok ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 103 Tahun 2016 perihal keringanan pokok dan penghapusan denda administrasi PBB P2 sebelum dikelola pemerintah daerah yang resmi diberlakukan sejak tanggal 28 April.

Kepada warga yang hingga saat ini masih memiliki tunggakan setoran PBB P2 periode 1993 hingga 2012 dapat melunasi kewajibannya tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor UPPD terlebih dahulu. 

30 Persen Lahan di Jaktim Belum Bersertifikat

"Warga bisa langsung datang dengan membawa fotocopi PBB P2 atau mencatat Nomor Objek Pajak (NOP) ke kantor  Bank DKI untuk membayar kewajibannya," kata Andri Kunarso, Kepala UPPD Taman Sari, Minggu (15/5).

Ia menambahkan,  Pergub Nomor 103 Tahun 2016 memberikan keringanan pokok sebesar 50 persen dan penghapusan denda administrasi PBB P2 untuk periode 1993 hingga 2009. 

"Sedangkan keringan pokok sebesar 25 persen serta penghapusan denda administrasi PBB P2 periode 2010 hingga 2012," tandasnya. 

Berdasarkan data UPPD Taman Sari, tercatat tunggakan PBB P2 perorangan maupun badan hukum periode 1993 hingga 2012 mencapai sekitar Rp 50 miliar lebih. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6182 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3804 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3039 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1571 personFolmer