You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Persen Lahan di Jaktim Belum Bersertifikat
photo Nurito - Beritajakarta.id

30 Persen Lahan di Jaktim Belum Bersertifikat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur mencatat jumlah lahan atau bidang tanah yang telah terdaftar di wilayahnya baru sekitar 70 persen. Artinya, masih ada 30 persen lahan milik warga yang belum bersertifikat.

Saat ini diperkirakan baru sekitar 70 persen lahan yang sudah bersertifikat

"Saat ini diperkirakan baru sekitar 70 persen lahan yang sudah bersertifikat. Selebihnya masih berupa girik, akta jual beli (AJB), verponding dan sejenisnya," kata Lihardo Saragih, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Jakarta Timur, Rabu (11/5).

Ia mengungkapkan, ada banyak faktor yang menyebabkan tanah milik warga itu belum didaftarkan menjadi sertifikat. Di antaranya, lahan bersengketa dan tingginya biaya pajak karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tinggi.

800 Warga Jaktim Ajukan Sertifikat Tanah Melalui Prona

"Padahal, pengurusan sertifikat tanah saat ini sangat murah dan pembayarannya dilakukan melalui perbankan. Tidak ada transaksi cash di loket layanan. Bahkan jika melalui Prona gratis," ujarnya.

Menurutnya, setiap tanah yang belum dibuat sertifikat, otomatis belum terdaftrar di kantor BPN. Riyawat tanah masih berada di tangan pemilik lahan dan di kantor kelurahan setempat. Karenanya pihaknya akan terus berupaya membantu warga agar mengurus tanahnya hingga bersertifikat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10631 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati