You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerapan Ganjil Genap Segera Dikaji
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI akan Kaji Penerapan Ganjil Genap

Setelah melakukan penghapusan program 3 in 1, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan segera melakukan kajian untuk pemberlakuan penerapan ganjil genap. Kajian juga akan dilakukan dalam forum diskusi dengan sejumlah pihak untuk melihat sejauh mana program tersebut bisa diterapkan.

Awalnya akan dilakukan sosialisasi dulu sebelum diberlakukan, kita uji coba dan kemudian kita terapkan

Kepala Dinas Perhubungan dan Transpotasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam penerapan ganjil genap maka sedang dijajaki dengan Dirlantas Polda Metro untuk mempersiapkan mekanisme penilangan, pengawasan dan sosialisasi.

Basuki Siapkan Pergub Penghapusan 3 in 1

"Awalnya akan dilakukan sosialisasi dulu sebelum diberlakukan, kita uji coba dan kemudian kita terapkan," ujarnya, Senin (16/5).

Menurutnya uji coba dan penerapan ganjil genap ini akan diberlakukan di tahun ini. ‎Program ini menunggu penerapan  Electronic Road Pricing (ERP) yang akan dimulai awal tahun mendatang.

"Rencana awal kita akan terapkan di sejumlah jalan yang dulunya ada kebijakan 3 in 1," tandasnya.

Namun, lanjut Andri, sementara akan dilakukan untuk pagi hari mulai jam 7-10 pagi. Sedangkan sore hari mulai pukul 5-8 malam.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28550 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1884 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1678 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1198 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1169 personFakhrizal Fakhri