You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penambahan RPTRA Di Kawasan Padat Sangat Dibutuhkan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

RPTRA di Permukiman Padat Sangat Dibutuhkan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rencana pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di permukiman padat penduduk sangat dibutuhkan. Selain menjadi pusat aktivitas warga, RPTRA juga akan dimaksimalkan bagi tumbuh kembang dan kesehatan anak. Idealnya setiap 2.500 jiwa di Jakarta harus memiliki 1 RPTRA.

Pemanfaatan ruang laktasi di RPTRA yang memiliki ac dan kulkas contohnya sangat mebantu para ibu untuk menyusui

Secara umum, rumah-rumah di kawasan penduduk memiliki luasan yang minim dan dihuni banyak jiwa. Tidak hanya mempengaruhi psikologi, keterbatasan ruang juga berdampak bagi tumbuh kembang dan kesehatan bayi.

Realisasi Pembangunan RPTRA DKI 2016 Menurun

"Pemanfaatan ruang laktasi di RPTRA yang memiliki AC dan kulkas contohnya, sangat membantu para ibu untuk menyusui," ujarnya, Senin (16/5).

Dikatakan Basuki, kondisi rumah kecil dan sempit tidak akan membuat bayi nyaman. Banyaknya anggota keluarga, keterbatasan ruang dan kualitas udara dalam rumah akan mempengaruhi kualitas istirahat sang bayi menjadi tidak maksimal.

"Di ruang laktasi RPTRA bayi bisa tidur baik selama beberapa jam sehingga pertumbuhannya lebih baik. Jadi setiap RW memang harus ada RPTRA, makanya kita minta agar cepat beli lahan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1636 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1538 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1433 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1332 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik