You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak dan Mucikari di Apartemen Kalibata City
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Kalibata City

Kepolisain Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak dan mucikari di Apartemen Kalibata City, Pancoran. Dari hasil pengembangan, seorang pelaku berinisial N alias S diamankan dari apartemen itu bersama dengan empat orang wanita penghibur.

Tersangka tidak tinggal di apartemen, tapi stand by di apartemen. Ketika ada transaksi mereka menyediakan fasilitas dan wanitanya dihadirkan

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, satu di antara wanita penghibur yang ikut diamankan itu adalah anak di bawah umur. Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi.

"Kami mintai keterangan empat orang yang dijadikan komoditinya. Ada yang belum mencapai 18 tahun dan tidak memiliki pekerjaan," katanya, Kamis (19/5).

Jumlah PSK Kalijodo Sulit Terdata

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang situs online yang menawarkan wanita penghibur dengan memajang foto-foto para wanita berpakaian tak senonoh. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mendapati tersangka mendagangkan mereka seharga Rp 350 ribu- Rp 500 ribu.

Dari keterangan saksi dan tersangka, pelaku menjalankan aksinya kurang lebih sejak 2,5 tahun lalu. Dari sekali transaksi, pelaku mendapat Rp 200 ribu untuk jasa sekaligus tempat melaksanakan praktik prostitusi.

"Tersangka tidak tinggal di apartemen, tapi stand by di apartemen. Ketika ada transaksi mereka menyediakan fasilitas dan wanitanya dihadirkan. Sejauh ini pelaku bekerja sendiri," ungkapnya.

Menurut Tubagus, pelaku dikenakan pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman hukuman tiga bulan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3705 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye1007 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye953 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye909 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye844 personAldi Geri Lumban Tobing