Polisi Ungkap Prostitusi Online di Kalibata City
Kepolisain Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak dan mucikari di Apartemen Kalibata City, Pancoran. Dari hasil pengembangan, seorang pelaku berinisial N alias S diamankan dari apartemen itu bersama dengan empat orang wanita penghibur.
Tersangka tidak tinggal di apartemen, tapi stand by di apartemen. Ketika ada transaksi mereka menyediakan fasilitas dan wanitanya dihadirkan
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, satu di antara wanita penghibur yang ikut diamankan itu adalah anak di bawah umur. Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi.
"Kami mintai keterangan empat orang yang dijadikan komoditinya. Ada yang belum mencapai 18 tahun dan tidak memiliki pekerjaan," katanya, Kamis (19/5).
Jumlah PSK Kalijodo Sulit TerdataDikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang situs online yang menawarkan wanita penghibur dengan memajang foto-foto para wanita berpakaian tak senonoh. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mendapati tersangka mendagangkan mereka seharga Rp 350 ribu- Rp 500 ribu.
Dari keterangan saksi dan tersangka, pelaku menjalankan aksinya kurang lebih sejak 2,5 tahun lalu. Dari sekali transaksi, pelaku mendapat Rp 200 ribu
untuk jasa sekaligus tempat melaksanakan praktik prostitusi."Tersangka tidak tinggal di apartemen, tapi stand by di apartemen. Ketika ada transaksi mereka menyediakan fasilitas dan wanitanya dihadirkan. Sejauh ini pelaku bekerja sendiri," ungkapnya.
Menurut Tubagus, pelaku dikenakan pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman hukuman tiga bulan.