Media Luar Ruang di Jakbar Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar penertiban spanduk, umbul-umbul, keping atau tempelan di sejumlah ruas jalan yang tersebar di enam kecamatan yakni Cengkareng, Taman Sari, Kebon Jeruk, Palmerah, Kembangan dan Kalideres.
Di kecamatan Kebon Jeruk sebanyak 26 spanduk, empat umbul - umbul. Di kecamatan Palmerah menertibkan sebanyak lima spanduk dan empat keping
Puluhan media luar ruang ini dibersihkan karena mengganggu estetika lingkungan dan tidak mengantongi izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kasat Pol PP Jakarta Barat, Sugianto mengatakan, peneriban reklame di wilayah Kecamatan Cengkareng ditertibkan delapan spanduk dan enam keping media promosi dari Jalan Pedongkelan, Daan Mogot, Kosambi Baru, Kresek dan Metro.
Satpol PP Diminta Rutin Tertibkan Reklame LiarSedangkan, di Kecamatan Taman Sari ada tiga spanduk di Jalan Pintu Besar selatan.
"Penertiban media luar ruang di kecamatan Kebon Jeruk sebanyak 26 spanduk, empat umbul-umbul. Di kecamatan Palmerah menertibkan sebanyak lima spanduk dan empat keping. Serta di kecamatan Kembangan
berhasil menurunkan sebanyak 15 keping dan lima spanduk," ujarnya, Jumat (20/5)Penertiban reklame, lanjut Sugianto juga digelar di wilayah Kecamatan Kalideres. Sebanyak 11 spanduk di areal perumahan elit diturunkan oleh petugas Satpol PP.
"serta 10 keping dan lima spanduk promosi diturunkan dari sejumlah ruas jalan di Kalideres," tandasnya.