3 Pejabat PKB Ujung Menteng Dipecat
Tiga pejabat fungsional di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, dikenakan sanksi pemecatan. Ketiganya dikenakan sanksi lantaran diduga terlibat praktik percaloan.
Kedudukan mereka sangat penting karena sebagai pejabat penandatangan buku uji kir
Kepala UPT Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, Dedy Dwi Widodo menungkapkan, ketiga pejabat berinsial K, A dan N, sudah dikenakan sanksi sejak Februari lalu. Ketiganya adalah pejabat fungsional yang selama ini bertugas sebagai penguji penyelia.
"Kedudukan mereka sangat penting karena sebagai pejabat penandatangan buku uji kir. Akibat ulah mereka masyarakat dirugikan dan nama institusi PKB Ujung Menteng dicemarkan," tegasnya, Selasa (24/5).
Petugas Amankan 4 Calo di PKB Ujung MentengSebagai pengganti, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI
sudah menempatkan personel yang memiliki sertifikasi dalam pengujian kendaraan bermotor. Diharapkannya, pejabat pengganti memiliki moralitas yang tinggi dan tidak terlibat praktik percaloan seperti pejabat sebelumnya."Ke depan kita menyiapkan petugas kerja waktu tertentu (PKWT) lulusan Sekolah Transportasi Darat (STTD). Khusus PKWT diposisikan sebagai penguji dan petugas penyelianya adalah PNS," tandasnya.