BPN Jakbar Siap Percepat Proses Pengadaan Lahan
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat menyatakan siap membantu lurah, camat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang akan melakukan pengadaan tanah sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016. Bahkan, untuk pengadaan tanah di bawah lima hektar, BPN menyatakan tidak perlu mengajukan permohonan pemetaan ulang.
Ini bisa memperlambat proses pembayaran kepada pemilik lahan
Kepala BPN Jakarta Barat, Sumanto mengatakan, secara aturan terdapat dua jenis pengadaan tanah, yakni pengadaan tanah dan tidak langsung. Pengadaan tanah langsung bisa dilaksanakan jika luas lahan yang hendak dibebaskan di bawah lima hektare.
"Kalau tidak lansung itu lahan di atas lima hektare. Khusus pengadaan tanah langsung prosesnya tidak bertele-tele," ujarnya, Selasa (24/5).
Parkir Liar di Depan Kantor BPN Jakbar DitertibkanUntuk pengadaan lansung, menurut Sumanto yang terpenting saat akan dibebaskan dilakukan pengecek
an sertifikat lahan di kantor BPN. Proses memastikan keabsahan lahan pun menurutnya membutuhkan waktu sekitar dua jam.Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan tidak perlu lagi mengajukan permohonan peta bidang atau inventarisasi lahan. Sebab, hal tersebut sudah tertera dalam sertifikat lahan.
"Ini bisa memperlambat proses pembayaran kepada pemilik lahan," tandasnya.