You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Reklame di Tambora Diturunkan
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

40 Reklame Liar di Tambora Ditertibkan

Puluhan reklame liar dan telah habis masa tayang di empat ruas jalan di Kecamatan Tambora, ditertibkan. Selain melanggar aturan, keberadaan reklame juga dikeluhkan menganggu estetika.

Puluhan media luar ruang ini diturunkan karena tidak mengantongi izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Wakil Camat Tambora, Joko Suparno mengatakan, pihaknya menerjunkan puluhan petugas gabungan Satpol PP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kecamatan untuk melakukan penertiban di Jalan Moch Mansyur, Jalan Perniagaan, Jalan Tubagus Angke, dan Jalan Pejagalan. Hasilnya, sebanyak 40 reklame liar dan habis masa tayang diturunkan dari empat ruas jalan tersebut.

"Puluhan media luar ruang ini diturunkan karena tidak mengantongi izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu keberadaannya mengganggu estetika lingkungan," tegas Joko, Selasa (24/5).

Reklame Liar Marak di Taman Sari

Diakui Joko, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Gubernur Nomor 244 tahun 2015. Namun, pemilik tidak mengindahkan sehingga terpaksa dilakukan penertiban.

"Sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta, para penyelenggara reklame harus disiplin membayar pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3686 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye959 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye934 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye886 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye823 personAldi Geri Lumban Tobing