40 Reklame Liar di Tambora Ditertibkan
Puluhan reklame liar dan telah habis masa tayang di empat ruas jalan di Kecamatan Tambora, ditertibkan. Selain melanggar aturan, keberadaan reklame juga dikeluhkan menganggu estetika.
Puluhan media luar ruang ini diturunkan karena tidak mengantongi izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Wakil Camat Tambora, Joko Suparno mengatakan, pihaknya menerjunkan puluhan petugas gabungan Satpol PP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kecamatan untuk melakukan penertiban di Jalan Moch Mansyur, Jalan Perniagaan, Jalan Tubagus Angke, dan Jalan Pejagalan. Hasilnya, sebanyak 40 reklame liar dan habis masa tayang diturunkan dari empat ruas jalan tersebut.
"Puluhan media luar ruang ini diturunkan karena tidak mengantongi izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu keberadaannya mengganggu estetika lingkungan," tegas Joko, Selasa (24/5).
Reklame Liar Marak di Taman SariDiakui Joko, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Gubernur Nomor 244 tahun 2015. Namun, pemilik tidak mengindahkan sehingga terpaksa dilakukan penertiban.
"Sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta, para penyelenggara reklame harus disiplin membayar pajak," tandasnya.