You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
20 Bangunan Liar di Lahan Aset Pemprov DKI Dibongkar Petugas
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

20 Bangunan Liar di Lahan Pemprov DKI Dibongkar

Sekitar 20 bangunan liar semi permanen yang berada di lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Jalan Yos Sudarso No 19, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar petugas.

Kami lakukan untuk menjaga aset Pemprov DKI dari oknum-oknum yang ingin menguasai lahan tersebut

Kasatpol PP Jakarta Utara, Choiruddin mengatakan, sekitar 300 petugas gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Transportasi, PPSU, TNI dan Polisi dikerahkan.

“Jadi penertiban bangunan tersebut kami lakukan untuk menjaga aset Pemprov DKI dari oknum-oknum yang ingin menguasai lahan tersebut,” ujar Choiruddin, Rabu (25/5).

Dijadikan Tempat Judi, Lapak PKL Dibongkar

Diakui Choiruddin, keberadaan 20 bangunan yang berada di dalam lahan aset Pemprov DKI yang luasnya mencapai 4.730 meter persegi itu belum lama diduduki warga.

Sesuai prosedur sebelum pembongkaran, pihaknya melalui petugas kelurahan sudah melayangkan surat peringatan pada penghuni liar tersebut untuk mengosongkan lahan dalam kurun waktu dua minggu lebih.

“Hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung dikosongkan dan bangunannya juga tidak dibongkar oleh pemiliknya, makanya terpaksa dibongkar paksa petugas,” tandas Choiruddin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22289 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1822 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1236 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1167 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1093 personFakhrizal Fakhri